on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah
Also known as: Perda Kabupaten Jembrana 8/2013 · Perda Kabupaten Jembrana No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab, berkelanjutan, manfaat, keadilan, kesadaran, kebersamaan, keselamatan, keamanan, dan nilai ekonomi.
Bupati bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah dengan baik dan berwawasan lingkungan, termasuk menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala Kabupaten/Kota, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi TPA sampah, melakukan pemantauan dan evaluasi, menyusun sistem tanggap darurat, serta memberikan insentif dan disinsentif.
Pemerintah Daerah menyusun rencana strategis dan rencana kerja tahunan yang memuat rencana pengurangan dan penanganan sampah, termasuk target pengurangan dan penanganan, pengadaan fasilitas, kerjasama daerah, pengembangan teknologi ramah lingkungan, dan alokasi pembiayaan.
Pengelolaan sampah meliputi pengurangan sampah (pembatasan timbulan, pemanfaatan kembali, pendauran ulang) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir). Pemerintah Daerah menyediakan TPS/TPST dan TPA yang memenuhi persyaratan teknis dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Pengelola kawasan difasilitasi untuk menyediakan TPS/TPST di kawasan permukiman, komersial, industri, dan khusus.
Pemerintah Daerah dapat membentuk lembaga pengelola sampah di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, serta kawasan komersial, tempat suci, industri, fasilitas umum, sosial, dan lainnya. Lembaga ini bertugas memfasilitasi tempat sampah, menjamin pemilahan sampah, mengkoordinasikan pengelolaan sampah, dan mengusulkan kebutuhan tempat penampungan.
Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada lembaga pengelola sampah, badan usaha pengelola sampah, Desa Pakraman, dan perseorangan berdasarkan kinerja dalam pengelolaan sampah. Disinsentif diberikan kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap larangan dan/atau tertib penanganan sampah.
Pemerintah Daerah membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah tingkat Kabupaten dari APBD, retribusi daerah, dan sumber lain yang sah. Pelaku usaha dan pengelola kawasan wajib membiayai penyelenggaraan pengurangan dan penanganan sampah.
Pemerintah Daerah memberikan kompensasi kepada setiap orang akibat dampak negatif dari kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah, berupa relokasi, pemulihan lingkungan, biaya kesehatan, dan/atau kompensasi lain.
Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang benar, mendapatkan perlindungan dan kompensasi, serta memperoleh pembinaan. Setiap orang/badan wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Setiap angkutan umum, kendaraan pribadi, fasilitas umum, perkantoran, perusahaan, pusat perbelanjaan wajib menyediakan Tempat Sampah Sementara.
Setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari Bupati.