For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah

Also known as: Permendagri 86/2017 · Permendagri No. 86 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 86 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:25 September 2017Publication Date:18 September 2017
Perencanaan Pembangunan NasionalOtonomi & Pemerintahan DaerahTata Naskah Kedinasan

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeTata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date25 September 2017
Publication Date18 September 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Oleh karena itu, jawabannya adalah: (-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dengan tujuan untuk mewujudkan pembangunan daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik, serta daya saing daerah.

Ketentuan Substansial:

Perencanaan pembangunan daerah meliputi RPJPD, RPJMD, dan RKPD, serta Renstra dan Renja Perangkat Daerah. Proses perencanaan menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta atas-bawah dan bawah-atas. Prinsip perencanaan meliputi transparansi, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan.

Peraturan ini juga mengatur tahapan penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, termasuk persiapan, penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan, pelaksanaan Musrenbang, perumusan rancangan akhir, dan penetapan. Selain itu, diatur pula tata cara penyusunan Renstra dan Renja Perangkat Daerah, yang meliputi persiapan, penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan, pelaksanaan forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah, perumusan rancangan akhir, dan penetapan.

(-)

Pasal 39: Apabila penyelenggara Pemerintahan Daerah tidak menetapkan Peraturan Daerah tentang RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, anggota DPRD dan gubernur/ bupati/wali kota dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan. Pasal 71: Apabila penyelenggara Pemerintahan Daerah tidak menetapkan Peraturan Daerah tentang RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, anggota DPRD dan gubernur/bupati/wali kota dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan.