For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Purbalingga 6/2020 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:14 Juli 2020Publication Date:13 Juli 2020
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Purbalingga
Effective Date14 Juli 2020
Publication Date13 Juli 2020
Place of EnactmentPurbalingga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Purbalingga. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan BMD yang efektif dan efisien, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Definisi BMD: Semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau dari perolehan lain yang sah.
  2. Asas Pengelolaan: Fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
  3. Pejabat Pengelola BMD: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala Perangkat Daerah sebagai Pejabat Penatausahaan Barang, dan Kepala Perangkat Daerah sebagai Pengguna Barang.
  4. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Proses penyusunan RKBMD (Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah) dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah serta ketersediaan BMD.
  5. Pengadaan BMD: Dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
  6. Penggunaan BMD: Penetapan status penggunaan oleh Bupati, pengalihan status penggunaan, penggunaan sementara, dan penetapan status penggunaan untuk dioperasikan oleh pihak lain.
  7. Pemanfaatan BMD: Melalui Sewa, Pinjam Pakai, KSP (Kerja Sama Pemanfaatan), BGS/BSG (Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna), dan KSPI (Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur).
  8. Pengamanan dan Pemeliharaan: Pengamanan administrasi, fisik, dan hukum, serta pemeliharaan untuk menjaga kondisi BMD.
  9. Penilaian BMD: Dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan.
  10. Pemindahtanganan BMD: Melalui Penjualan, Tukar Menukar, Hibah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
  11. Pemusnahan BMD: Dilakukan apabila tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan.
  12. Penghapusan BMD: Penghapusan dari daftar barang Pengguna, Pengelola, dan Daftar Barang Milik Daerah.
  13. Penatausahaan BMD: Meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.
  14. Pengawasan dan Pengendalian: Dilakukan oleh Pengguna Barang dan Pengelola Barang.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pengelolaan BMD pada Perangkat Daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) dan BMD berupa Rumah Negara.

1. Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, Bupati dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan ketentuan Pengelola Barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Bupati. 2. Tukar Menukar Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dilanjutkan dengan serah terima Barang Milik Daerah dengan aset pengganti antara Pengelola Barang dengan mitra tukar menukar.

1. Setiap kerugian Daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian Daerah dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.