Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banggai Tahun 2016-2021. RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menjadi landasan dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 tahun, terhitung sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2021, serta 1 tahun transisi. RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati, serta menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2016-2021. Dokumen RPJMD memiliki sistematika yang mencakup pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas, penetapan indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan. RPJMD dapat diubah jika hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian, terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam atau perubahan kebijakan nasional, atau merugikan kepentingan nasional. Perubahan RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.