on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 19 Tahun 2009 tentang Penertiban Hewan Lepas di Wilayah Kabupaten Gorontalo Utara
Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 19/2009 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 19 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 19 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penertiban hewan lepas di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara. Latar belakangnya adalah semakin banyaknya hewan lepas yang mengganggu keamanan, ketertiban, dan keindahan lingkungan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan keamanan, ketertiban, dan keindahan kota.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur kewajiban dan larangan bagi pemilik atau pemelihara hewan. Kewajiban meliputi memiliki kandang (terutama di pusat kota, dengan batasan jumlah hewan), mengikat/menambatkan hewan jika tidak memiliki kandang, mengganti kerugian jika hewan lepas menyebabkan kerugian, dan memberi tanda identitas pada hewan.
Larangan meliputi melepas hewan secara bebas atau mengikat/menambatkan di tempat-tempat tertentu seperti daerah milik jalan, kebun/lahan orang lain tanpa izin, halaman kantor, tempat ibadah, tempat pendidikan, objek wisata, lokasi penghijauan/reboisasi, lapangan olahraga, dan terminal. Pengecualian berlaku untuk hewan di tempat peternakan yang dipagari atau model runch.
Penertiban hewan lepas dilakukan oleh unit kerja yang berwenang dan tim yang dibentuk oleh Kepala Daerah. Hewan yang ditertibkan ditempatkan di tempat yang ditentukan, dan pemilik diberi waktu 3x24 jam untuk mengambilnya. Jika tidak diketahui pemiliknya, petugas wajib mengumumkan ciri-ciri hewan tersebut. Biaya pemeliharaan hewan selama penertiban ditanggung oleh pemilik. Pemilik yang sengaja melepas hewan secara bebas dan terjaring penertiban 3 kali berturut-turut dikenakan denda.
Peraturan ini juga mengatur ganti rugi yang harus dibayarkan oleh pemilik hewan selama hewan tersebut dalam pemeliharaan pemerintah daerah, dengan tarif yang berbeda untuk setiap jenis hewan. Selain itu, pemilik juga wajib mengganti kerugian yang disebabkan oleh hewan tersebut.
Peraturan ini juga mengatur kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah ini.