on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bank Perekonomian Rakyat Dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Also known as: Peraturan OJK 19/2023 · Peraturan OJK No. 19 Tahun 2023 · Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah) agar memiliki integritas, kompetensi, dan profesionalisme yang tinggi. Hal ini dilakukan untuk mendukung daya tahan dan daya saing BPR dan BPR Syariah dalam memberikan akses keuangan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah serta masyarakat di daerah. Kebijakan ini mengatur kewajiban BPR dan BPR Syariah untuk mengelola dan mengembangkan SDM secara berkelanjutan, termasuk penyediaan dana minimal 3% dari total beban tenaga kerja untuk pengembangan SDM. Selain itu, BPR dan BPR Syariah diwajibkan untuk menyusun rencana pengembangan SDM dalam rencana bisnis mereka dan melaporkan realisasinya. Kebijakan ini juga mengatur tentang kewajiban sertifikasi kompetensi kerja bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris, serta pengembangan kompetensi melalui program pelatihan teknis dan nonteknis.