For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kode Etik Dan Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Also known as: Peraturan Bapeten 5/2021 · Peraturan Bapeten No. 5 Tahun 2021 · Peraturan Bapeten Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2021Publication Date:29 Desember 2021
Etika Penyelenggara Negara

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
ThemeKode Etik Dan Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara Badan Pengawas Tenaga Nuklir
LocationBadan Pengawas Tenaga Nuklir
Effective Date30 Desember 2021
Publication Date29 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penegakan Kode Etik dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur sikap, perilaku, dan perbuatan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pengawas Tenaga Nuklir dalam melaksanakan tugas kedinasan dan pergaulan hidup secara profesional dan bertanggung jawab, serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ruang lingkup peraturan ini meliputi nilai-nilai Badan, Kode Etik dan Kode Perilaku, penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku, sanksi moral dan tindakan administratif, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Kode Etik dan Kode Perilaku. Nilai-nilai Badan yang harus dipegang oleh Pegawai ASN adalah amanah, mandiri, peduli, unggul, dan harmoni. Kode Etik dan Kode Perilaku merupakan pedoman sikap dan tindakan yang harus diikuti oleh Pegawai ASN untuk menjaga martabat dan kehormatan dalam menjalankan tugas dan pergaulan hidup sehari-hari.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, proses penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku yang sedang berjalan, diselesaikan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penegakan Kode Etik dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Tenaga Nuklir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penegakan Kode Etik dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup atau terbuka. 2. Selain sanksi moral, pelanggaran juga dapat dikenai tindakan administratif dan/atau hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.