Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan rakyat, melestarikan alam dan budaya, serta memajukan citra daerah melalui pembangunan kepariwisataan yang sistematis dan berkelanjutan.
Ketentuan Substansial:
- Pemerintah Daerah Kota berwenang menyusun rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah, menetapkan destinasi dan daya tarik wisata, memfasilitasi pengembangan daya tarik wisata baru, melaksanakan pendaftaran usaha pariwisata, mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan, memfasilitasi promosi pariwisata, memberikan pembinaan, menyelenggarakan penelitian, memelihara daya tarik wisata, mengalokasikan anggaran, dan melaksanakan pengawasan.
- Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi berbagai bidang usaha pariwisata seperti daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan Solus Per Aqua (SPA).
- Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bagi pengusaha pariwisata, serta kewajiban dan larangan bagi pengusaha dan wisatawan dalam menjaga norma agama, kesopanan, adat istiadat, dan kelestarian lingkungan.
Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam pembangunan pariwisata, pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah, serta sumber pendanaan kepariwisataan.