Peraturan Daerah ini membentuk Rumah Sakit Gigi dan Mulut Provinsi Kalimantan Selatan sebagai unsur pendukung tugas pemerintahan daerah yang dipimpin oleh seorang Direktur dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah, serta berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan secara teknis operasional. Rumah Sakit Gigi dan Mulut berkedudukan sebagai rumah sakit khusus dengan klasifikasi B dan dapat menjadi tempat pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran gigi. Rumah Sakit Gigi dan Mulut memiliki fungsi pelayanan medis gigi dasar dan spesialistik, penunjang medis dan asuhan keperawatan gigi, pelayanan kesehatan gigi rujukan, pendidikan, pelatihan, dan pengembangan tenaga kesehatan, penyusunan anggaran dan pengelolaan keuangan, penyusunan program, rekam medis dan informasi, serta pengelolaan urusan ketatausahaan dan hukum kemasyarakatan. Susunan organisasi Rumah Sakit Gigi dan Mulut terdiri atas sub bagian tata usaha, seksi pelayanan medik, seksi keperawatan dan penunjang medik, seksi sumber daya manusia, satuan pemeriksa internal, Komite Medik, Kelompok Staf Medik Fungsional, dan Instalasi.