For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Rumah Sakit Gigi dan Mulut Provinsi Kalimantan Selatan

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 3/2013 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 3 Tahun 2013 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Active
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Rumah Sakit Gigi dan Mulut Provinsi Kalimantan Selatan
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentBanjarmasin

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

Peraturan Daerah ini membentuk Rumah Sakit Gigi dan Mulut Provinsi Kalimantan Selatan sebagai unsur pendukung tugas pemerintahan daerah yang dipimpin oleh seorang Direktur dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah, serta berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan secara teknis operasional. Rumah Sakit Gigi dan Mulut berkedudukan sebagai rumah sakit khusus dengan klasifikasi B dan dapat menjadi tempat pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran gigi. Rumah Sakit Gigi dan Mulut memiliki fungsi pelayanan medis gigi dasar dan spesialistik, penunjang medis dan asuhan keperawatan gigi, pelayanan kesehatan gigi rujukan, pendidikan, pelatihan, dan pengembangan tenaga kesehatan, penyusunan anggaran dan pengelolaan keuangan, penyusunan program, rekam medis dan informasi, serta pengelolaan urusan ketatausahaan dan hukum kemasyarakatan. Susunan organisasi Rumah Sakit Gigi dan Mulut terdiri atas sub bagian tata usaha, seksi pelayanan medik, seksi keperawatan dan penunjang medik, seksi sumber daya manusia, satuan pemeriksa internal, Komite Medik, Kelompok Staf Medik Fungsional, dan Instalasi.

1. Peraturan Daerah ini mulai berlaku paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Dalam rangka operasionalisasi Rumah Sakit Gigi dan Mulut, pemanfaatan tenaga medis dan nonmedis baik berstatus pegawai negeri sipil maupun nonpegawai negeri sipil dari rumah sakit Daerah maupun dinas kesehatan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

(-)