on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengelolaan Dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Also known as: Permenlu 2/2015 · Permenlu No. 2 Tahun 2015 · Permenlu Nomor 2 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mendorong pencegahan dan pemberantasan korupsi serta penyalahgunaan wewenang di Kementerian Luar Negeri. Tujuannya adalah untuk mengelola dan menindaklanjuti laporan pelanggaran yang terjadi di lingkungan kementerian dengan melibatkan peran serta pejabat, pegawai, dan masyarakat.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban pejabat dan pegawai untuk melaporkan pelanggaran kepada Unit Pengelola Pengaduan atau Inspektorat Jenderal. Masyarakat juga dapat melaporkan pelanggaran atau ketidakpuasan terhadap pelayanan. Laporan dapat disampaikan secara langsung atau tidak langsung melalui berbagai saluran pengaduan. Unit Pengelola Pengaduan dan Inspektorat Jenderal bertanggung jawab untuk menerima, mengelola, dan menindaklanjuti pengaduan, serta memberikan rekomendasi yang dapat berupa penjatuhan hukuman disiplin, pengembalian kerugian negara, atau penyampaian hasil pemeriksaan kepada pihak berwenang. Perlindungan terhadap pelapor pelanggaran juga diatur dengan menjaga kerahasiaan identitas pelapor.