For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Kabupaten Grobogan 11/2020 · Perda Kabupaten Grobogan No. 11 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2020Publication Date:23 Desember 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Kabupaten Grobogan
Effective Date23 Desember 2020
Publication Date23 Desember 2020
Place of EnactmentPurwodadi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2021. APBD terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendapatan Daerah: Direncanakan sebesar Rp2.544.323.903.138,00, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  2. Belanja Daerah: Direncanakan sebesar Rp2.497.512.969.115,00, meliputi belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  3. Pembiayaan Daerah: Terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp26.499.002.977,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp73.309.937.000,00. Pembiayaan netto adalah (Rp46.810.934.023,00).
  4. Surplus: Terdapat surplus sebesar Rp46.810.934.023,00.
  5. Keadaan Darurat: Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak.

Uraian lebih lanjut APBD Tahun Anggaran 2021 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)