For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2026

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2026 tentang FASILITAS PELINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Also known as: Perda Kabupaten Badung 2/2026 · Perda Kabupaten Badung No. 2 Tahun 2026 · Perda Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:6 Februari 2026Publication Date:6 Februari 2026
Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI)Hukum Pemerintahan DaerahKekayaan Intelektual

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeFASILITAS PELINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
LocationPemerintah Kabupaten Badung
Effective Date06 Februari 2026
Publication Date06 Februari 2026
Place of EnactmentMangupura

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2026 tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual disusun sebagai upaya strategis Pemerintah Daerah dalam memberikan landasan hukum bagi pelindungan hak atas kekayaan intelektual, baik yang bersifat personal maupun komunal (KIK). Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan iklim bisnis yang berdaya saing, merangsang pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat di Kabupaten Badung.

Substansi kebijakan ini mencakup penyelenggaraan fasilitasi yang meliputi identifikasi, inventarisasi, dan penelitian terhadap potensi kekayaan intelektual di daerah. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk membentuk tim khusus guna melaksanakan kegiatan tersebut. Selain itu, Pemerintah Daerah memberikan pendampingan dan bantuan pendanaan dalam proses pencatatan serta pendaftaran kekayaan intelektual bagi pelaku kekayaan intelektual.

Dalam aspek pembinaan dan pemberdayaan, Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi, bimbingan teknis, serta pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas pelaku kekayaan intelektual. Kebijakan ini juga mendorong pengutamaan produk dan budaya lokal dalam sektor pemerintahan dan pariwisata, pengembangan ruang promosi dan pemasaran, serta pembangunan ruang kreatif sebagai sarana pengembangan karya. Untuk mendukung transparansi dan aksesibilitas, Pemerintah Daerah membangun sistem informasi kekayaan intelektual yang memuat data jenis, profil pencipta, dan status perlindungan karya. Pelaksanaan kebijakan ini didukung melalui mekanisme pengawasan oleh perangkat daerah terkait, kerja sama antarlembaga, serta pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun sumber lain yang sah.

1. Kerjasama berkenaan dengan Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu kerjasama.

(-)