For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan

Also known as: Perma 11/2016 · Perma No. 11 Tahun 2016 · Perma Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:1 November 2016Publication Date:28 Oktober 2016
Proses Peradilan & Hukum AcaraTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Mahkamah Agung
ThemeTata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan
LocationMahkamah Agung
Effective Date01 November 2016
Publication Date28 Oktober 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Mahkamah Agung ini mengatur tentang tata cara penyelesaian sengketa tata usaha negara pemilihan dan sengketa pelanggaran administrasi pemilihan. Latar belakangnya adalah kewenangan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tersebut, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan yang jelas dan terstruktur dalam proses penyelesaian sengketa pemilihan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara untuk menerima, memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara pemilihan setelah upaya administratif di Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota telah digunakan.
  • Prosedur pengajuan gugatan oleh pasangan calon yang keberatan terhadap keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU Kabupaten/Kota tentang penetapan pasangan calon.
  • Tata cara penunjukan majelis hakim khusus, pemanggilan para pihak, penjadwalan sidang, dan tahapan persidangan.
  • Proses pemeriksaan kasasi sengketa tata usaha negara pemilihan pada Mahkamah Agung.
  • Kewenangan Mahkamah Agung dalam menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa pelanggaran administrasi pemilihan.
  • Prosedur pengajuan permohonan oleh pasangan calon yang terkena sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon.
  • Tata cara pembuktian, pemeriksaan persidangan, dan putusan dalam sengketa pelanggaran administrasi pemilihan.

Peraturan ini juga mengatur tentang jangka waktu penyelesaian sengketa, alat bukti yang diperlukan, dan aspek-aspek lain yang relevan dalam proses penyelesaian sengketa pemilihan.

(-)

(-)