For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2012 tentang Lambang Daerah Kabupaten Muna

Also known as: Perda Kabupaten Muna 2/2012 · Perda Kabupaten Muna No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:5 Maret 2012Publication Date:5 Maret 2012
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeLambang Daerah Kabupaten Muna
LocationPemerintah Kabupaten Muna
Effective Date05 Maret 2012
Publication Date05 Maret 2012
Place of EnactmentRaha

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 12 Tahun 2002 tentang Lambang Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2002 Nomor 12 Seri D). 2. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 1999 tentang Penetapan Hari Lahirnya Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Nomor 21).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lambang Daerah Kabupaten Muna, yang meliputi logo, bendera, bendera jabatan kepala daerah, dan himne. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan lambang daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah dan untuk mencerminkan potensi daerah, harapan masyarakat, serta semboyan untuk mewujudkan harapan tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Desain Lambang Daerah:** * Logo Daerah: Menggambarkan potensi daerah, harapan masyarakat, dan semboyan. Detail desain logo meliputi perisai, bingkai, warna dasar, tulisan, bintang, kuda, perahu, bambu, kapas, padi, dan angka tahun. * Bendera Daerah: Berbentuk segi empat panjang dengan logo daerah di tengah dan warna dasar kuning keemasan. * Bendera Jabatan Bupati: Berbentuk segi empat panjang dengan gambar lambang Negara berwarna perak dan warna dasar biru. * Himne Daerah: Berbentuk syair berjudul "Himne Muna Bersatu". 2. **Penggunaan dan Penempatan Lambang Daerah:** * Logo: Digunakan pada bangunan resmi pemerintah, kop surat, stempel, lencana, dan kelengkapan busana. Terdapat batasan penggunaan logo pada pertemuan resmi dengan pihak luar negeri. * Bendera: Dapat digunakan sebagai pendamping bendera Negara, dalam pertemuan resmi, dan pada bangunan pemerintah. Tidak dikibarkan pada upacara hari besar kenegaraan. * Bendera Jabatan: Ditempatkan pada kendaraan dinas Bupati dan digunakan pada upacara hari besar daerah. * Himne: Diperdengarkan setelah lagu kebangsaan pada upacara hari besar kenegaraan dan hari ulang tahun Kabupaten Muna. 3. **Larangan:** * Merubah makna, bentuk, warna, dan simbol/gambar Logo dan bendera daerah. * Merubah syair, notasi, sinopsis dan aransemen Himne Daerah. * Menggunakan bendera dan Lambang Daerah untuk keperluan merek dagang, reklame perdagangan, lambang organisasi kemasyrakatan, perkumpulan, partai politik, badan usaha, kecuali badan usaha milik daerah.

(-)

1. Setiap orang atau kelompok/organisasi yang melanggar ketentuan Pasal 21 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).