For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan

Also known as: Perda Kabupaten Mamasa 4/2012 · Perda Kabupaten Mamasa No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:21 Januari 2012Publication Date:21 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Hiburan
LocationPemerintah Kabupaten Mamasa
Effective Date21 Januari 2012
Publication Date21 Januari 2012
Place of EnactmentMamasa

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2012 mengatur tentang Pajak Hiburan. Latar belakang peraturan ini adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan penyesuaian Pajak Hiburan di Kabupaten Mamasa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Objek Pajak Hiburan: Jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, termasuk tontonan film, pengelaran kesenian, diskotik, karaoke, sirkus, permainan bilyar, panti pijat, dan pertandingan olahraga. 2. Subjek Pajak Hiburan: Orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan, sedangkan Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan. 3. Dasar Pengenaan Pajak: Jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. 4. Tarif Pajak Hiburan: Bervariasi tergantung jenis hiburan, mulai dari 5% hingga 30%. 5. Wilayah Pemungutan: Kabupaten Mamasa. 6. Masa Pajak: Jangka waktu 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 bulan kalender. 7. Kewajiban Wajib Pajak: Mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP dan memasang pengukuhan sebagai wajib pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama (1) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang bayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang bayar.