Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan di Bidang Ketenagakerjaan di Kabupaten Tebo.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakat atas pelayanan di bidang ketenagakerjaan. Tujuannya adalah untuk memberikan keleluasaan kepada daerah kabupaten dalam menetapkan retribusi selain yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Ketentuan Substansial:
- Objek Retribusi: Pemberian izin pelayanan di bidang ketenagakerjaan kepada badan atau orang pribadi untuk melindungi kepentingan tenaga kerja, keamanan, keselamatan kerja, dan kelestarian lingkungan kerja.
- Subjek Retribusi: Badan atau orang pribadi yang memperoleh pelayanan di bidang ketenagakerjaan.
- Jenis Retribusi: Retribusi digolongkan sebagai jasa perizinan tertentu.
- Izin: Setiap badan hukum/usaha yang menggunakan tenaga kerja asing atau mendirikan perusahaan jasa tenaga kerja harus memiliki izin dari Bupati.
- Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan volume penggunaan tenaga kerja, kelayakan tarif, dan waktu penggunaan tenaga kerja. Pengawasan terhadap peralatan dihitung berdasarkan satuan tenaga kuda dan unit.
- Tarif Retribusi: Struktur dan besarnya tarif didasarkan pada kegiatan usaha dan jumlah tenaga kerja, dengan tujuan menutup biaya penyelenggaraan pelayanan (pelayanan, pengecekan, pemeriksaan, dan transportasi petugas).
- Wilayah Pemungutan: Retribusi terutang di wilayah daerah tempat pelayanan ketenagakerjaan diberikan.
- Masa Berlaku Izin: Selama kegiatan usaha berlangsung, dengan pendaftaran ulang setiap tahun.
- Tata Cara Pemungutan: Penerimaan disetorkan ke kas daerah, pemungutan tidak dapat diborongkan, dan menggunakan SKRD atau alat lain yang dipersamakan.
- Kadaluwarsa: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
- Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan: Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi.