For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 15 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan di Bidang Ketenagakerjaan

Also known as: Perda Kabupaten Tebo 15/2003 · Perda Kabupaten Tebo No. 15 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:15 September 2003Publication Date:8 September 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan di Bidang Ketenagakerjaan
LocationPemerintah Kabupaten Tebo
Effective Date15 September 2003
Publication Date08 September 2003
Place of EnactmentMuara Tebo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan di Bidang Ketenagakerjaan di Kabupaten Tebo.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakat atas pelayanan di bidang ketenagakerjaan. Tujuannya adalah untuk memberikan keleluasaan kepada daerah kabupaten dalam menetapkan retribusi selain yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Retribusi: Pemberian izin pelayanan di bidang ketenagakerjaan kepada badan atau orang pribadi untuk melindungi kepentingan tenaga kerja, keamanan, keselamatan kerja, dan kelestarian lingkungan kerja.
  2. Subjek Retribusi: Badan atau orang pribadi yang memperoleh pelayanan di bidang ketenagakerjaan.
  3. Jenis Retribusi: Retribusi digolongkan sebagai jasa perizinan tertentu.
  4. Izin: Setiap badan hukum/usaha yang menggunakan tenaga kerja asing atau mendirikan perusahaan jasa tenaga kerja harus memiliki izin dari Bupati.
  5. Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan volume penggunaan tenaga kerja, kelayakan tarif, dan waktu penggunaan tenaga kerja. Pengawasan terhadap peralatan dihitung berdasarkan satuan tenaga kuda dan unit.
  6. Tarif Retribusi: Struktur dan besarnya tarif didasarkan pada kegiatan usaha dan jumlah tenaga kerja, dengan tujuan menutup biaya penyelenggaraan pelayanan (pelayanan, pengecekan, pemeriksaan, dan transportasi petugas).
  7. Wilayah Pemungutan: Retribusi terutang di wilayah daerah tempat pelayanan ketenagakerjaan diberikan.
  8. Masa Berlaku Izin: Selama kegiatan usaha berlangsung, dengan pendaftaran ulang setiap tahun.
  9. Tata Cara Pemungutan: Penerimaan disetorkan ke kas daerah, pemungutan tidak dapat diborongkan, dan menggunakan SKRD atau alat lain yang dipersamakan.
  10. Kadaluwarsa: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
  11. Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan: Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi.

1. Selama petunjuk pelaksanaan lebih lanjut belum ditetapkan, petunjuk pelaksanaan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Penerimaan disisihkan 5% sebagai uang insentif yang pengaturannya sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 51 Tahun 2001 tentang uang insentif (uang perangsang) pajak, retribusi dan pungutan-pungutan lainnya.

1. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini yang merugikan daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling tinggi Rp 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).