For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2014

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 3/2014 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 3 Tahun 2014 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:3 September 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2014
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Effective Date-
Publication Date03 September 2014
Place of EnactmentPalangka Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2013 Nomor 15)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2014. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. Perubahan APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014, yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Perubahan (KUA-P) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 serta Prioritas dan Plafond Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2014, yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Pimpinan DPRD pada tanggal 26 Juni Tahun 2014.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan perubahan pada:

  1. Pendapatan Daerah, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
  2. Belanja Daerah, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  3. Pembiayaan Daerah, yang terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran.

Peraturan ini juga mengatur mengenai uraian lebih lanjut dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)