on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2014
Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 3/2014 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 3 Tahun 2014 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2014. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. Perubahan APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014, yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Perubahan (KUA-P) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 serta Prioritas dan Plafond Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2014, yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Pimpinan DPRD pada tanggal 26 Juni Tahun 2014.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan perubahan pada:
Peraturan ini juga mengatur mengenai uraian lebih lanjut dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.