For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Tuberkulosis Dan Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immune Deficiency Syndrome

Also known as: Perda Kabupaten Boyolali 13/2019 · Perda Kabupaten Boyolali No. 13 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:29 Juli 2019Publication Date:29 Juli 2019
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanggulangan Tuberkulosis Dan Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immune Deficiency Syndrome
LocationPemerintah Kabupaten Boyolali
Effective Date29 Juli 2019
Publication Date29 Juli 2019
Place of EnactmentBoyolali

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 183) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 225)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanggulangan Tuberkulosis (TBC) dan Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immune Deficiency Syndrome (HIV/AIDS) di Kabupaten Boyolali. Latar belakangnya adalah implikasi TBC dan HIV/AIDS terhadap kesehatan, ekonomi, sosial, budaya, dan politik, serta perlunya penanggulangan yang sistematis, komprehensif, partisipatif, integratif, dan berkesinambungan.

Kebijakan ini mencakup penyelenggaraan penanggulangan TBC dan HIV/AIDS oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pihak terkait melalui upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Sasarannya adalah orang, lingkungan, sumber penularan, dan faktor risiko. Prinsip penanggulangan meliputi nilai agama, budaya, norma kemasyarakatan, harkat manusia, keadilan gender, ketahanan keluarga, integrasi program pembangunan, sistematis dan terpadu, kemitraan, peran aktif populasi kunci dan ODHA, serta dukungan bagi ODHA dan orang terdampak.

Strategi penanggulangan meliputi pemberdayaan masyarakat, upaya penanggulangan yang merata, terjangkau, bermutu, berkeadilan, berbasis bukti, peningkatan pembiayaan, ketersediaan SDM, ketersediaan pengobatan dan pemeriksaan penunjang, serta manajemen yang akuntabel dan transparan. Peraturan ini juga mengatur penanggulangan TBC (promosi kesehatan, surveilans, pengendalian faktor risiko, penemuan dan penanganan kasus, pemberian kekebalan, pemberian obat pencegahan, rehabilitasi), penanggulangan HIV/AIDS (promosi kesehatan, pencegahan penularan, pemeriksaan diagnosis, pengobatan, perawatan, dukungan, rehabilitasi), mitigasi dampak sosial ekonomi, kolaborasi TBC-HIV, KPA Daerah dan Forum Koordinasi, kewajiban dan larangan, pemberdayaan masyarakat, peran serta masyarakat, dan pembiayaan.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 35 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). 2. Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 48, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52 atau Pasal 53 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).