For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

Also known as: Perda Kabupaten Sigi 3/2024 · Perda Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:29 Mei 2024Publication Date:29 Mei 2024
Badan Usaha & PerdaganganKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
LocationPemerintah Kabupaten Sigi
Effective Date29 Mei 2024
Publication Date29 Mei 2024
Place of EnactmentDolo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro bertujuan untuk memperkuat ekonomi rakyat, memperluas lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan mewujudkan stabilitas nasional. Latar belakangnya adalah potensi sumber daya alam dan manusia di Kabupaten Sigi yang belum optimal karena keterbatasan akses permodalan, manajemen, dan pemasaran bagi koperasi dan usaha mikro. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - **Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah:** Pemerintah Daerah berwenang menerbitkan perizinan berusaha untuk koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah, melakukan pemeriksaan dan pengawasan, penilaian kesehatan koperasi, serta memberikan pendidikan dan pelatihan perkoperasian. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab memberdayakan dan melindungi koperasi dan usaha mikro melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perizinan, dan penguatan kelembagaan. - **Perencanaan:** Pemerintah Daerah menyusun perencanaan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang koperasi dan usaha mikro yang terintegrasi dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. - **Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi:** Pemerintah Daerah memberikan kemudahan dalam pembentukan koperasi, memfasilitasi rapat anggota, dan menyediakan sistem pelaporan elektronik. Pemerintah Daerah juga melindungi koperasi dengan menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh koperasi dan memberikan bantuan pemulihan usaha dalam kondisi darurat. Pemberdayaan koperasi dilakukan melalui peningkatan kualitas kelembagaan, produksi, pemasaran, keuangan, inovasi, dan teknologi. - **Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro:** Pemerintah Daerah memberikan kemudahan perizinan berusaha, pendampingan, layanan bantuan hukum gratis, dan upaya pemulihan usaha dalam kondisi darurat. Pemerintah Daerah juga memberdayakan usaha mikro dengan menyediakan tempat promosi, memprioritaskan penggunaan produk usaha mikro dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, dan memfasilitasi pelatihan pembukuan keuangan. - **Kemitraan:** Pemerintah Daerah memberikan insentif dan kemudahan berusaha dalam rangka kemitraan antara usaha menengah dan usaha besar dengan koperasi dan usaha mikro. - **Penyediaan Pembiayaan:** Pemerintah Daerah menyediakan pembiayaan murah dan mudah bagi usaha mikro melalui subsidi, penjaminan, dan pinjaman. - **Penyelenggaraan Inkubasi:** Pemerintah Daerah menyelenggarakan inkubasi untuk menciptakan usaha baru dan mengembangkan usaha mikro yang berdaya saing.

1. Program dan kegiatan pengembangan serta pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro yang sesuai dengan Peraturan Daerah ini tetap dilaksanakan sampai masa berlakunya berakhir. 2. Program dan kegiatan pengembangan serta pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini harus disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)