For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir 7/2022 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:12 Agustus 2022Publication Date:12 Agustus 2022
Kearsipan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kearsipan
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Effective Date12 Agustus 2022
Publication Date12 Agustus 2022
Place of EnactmentKayu Agung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Latar belakangnya adalah pentingnya arsip sebagai sumber informasi dan bukti pertanggungjawaban daerah, serta perlunya sistem kearsipan yang komprehensif untuk mendukung pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang berkualitas. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin ketersediaan arsip yang otentik dan terpercaya, pengelolaan arsip yang andal, serta keselamatan dan kelestarian arsip sebagai aset daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan kearsipan, pembinaan, pengawasan, perlindungan arsip, kerjasama, dan penyediaan dana.
  2. Pembentukan Lembaga Kearsipan Daerah yang bertugas mengelola arsip inaktif dan statis, serta melakukan pembinaan kearsipan.
  3. Kewajiban pencipta arsip untuk membentuk Unit Kearsipan yang bertugas mengelola arsip inaktif, mengolah arsip menjadi informasi, melaksanakan pemusnahan arsip, dan mempersiapkan penyerahan arsip statis.
  4. Pengelolaan arsip dinamis yang meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip.
  5. Pengelolaan arsip statis yang meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip statis.
  6. Ketentuan mengenai sumber daya manusia kearsipan, prasarana dan sarana, teknologi informasi dan komunikasi, perlindungan dan penyelamatan arsip, kerjasama, dan pendanaan.

Peraturan ini juga mengatur larangan bagi pimpinan, pejabat, dan pelaksana di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah terkait pengelolaan arsip.

(-)

1. Pejabat/pelaksana yang melanggar Pasal 22 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), dan Pasal 30 ayat (1) dikenakan teguran tertulis. 2. Jika tidak ada perbaikan dalam 6 bulan, dikenakan penundaan kenaikan gaji berkala maksimal 1 tahun. 3. Jika tidak ada perbaikan dalam 6 bulan berikutnya, dikenakan penundaan kenaikan pangkat maksimal 1 tahun. 4. Sanksi serupa berlaku untuk pelanggaran Pasal 15 ayat (1), (2), dan Pasal 35 ayat (1), namun sanksinya berupa penurunan gaji. 5. Pelanggaran Pasal 13 ayat (1), (3), Pasal 17, Pasal 39 ayat (3), dan Pasal 42 ayat (3) juga dikenakan teguran tertulis, dengan eskalasi sanksi hingga pembebasan dari jabatan.