on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 7/2015 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 7 Tahun 2015 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini membentuk Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) sebagai perangkat daerah yang bertugas mengelola pelayanan perizinan dan nonperizinan di Provinsi Kalimantan Selatan. Pembentukan BPTSP bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dengan menyederhanakan dan memudahkan proses perizinan bagi masyarakat dan investor.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan BPTSP didasari oleh kewajiban Pemerintah Daerah untuk menjamin terselenggaranya pelayanan publik yang baik. Hal ini dilakukan dengan meningkatkan kapasitas kelembagaan unit pelayanan terpadu agar lebih optimal dalam pelaksanaan pelayanan dan koordinasi dengan instansi teknis.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini juga mengatur tata kerja BPTSP, pengangkatan dan pemberhentian pejabat, eselonisasi jabatan, pembiayaan kegiatan BPTSP yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta ketentuan peralihan.