For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Lebak 8/2023 · Perda Kabupaten Lebak No. 8 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2024Publication Date:2 November 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah dan Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Lebak
Effective Date01 Januari 2024
Publication Date02 November 2023
Place of EnactmentRangkasbitung

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2008 Nomor 4); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2010 Nomor 6) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2017 Nomor 3); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2010 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2017 Nomor 1); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2010 Nomor 8); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2010 Nomor 9) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2022 Nomor 2). 6. Peraturan Bupati Lebak Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pola Tarif jasa Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Adjidarmo (Berita Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2015 Nomor 44) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lebak Nomor 62 Tahun 2017tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lebak Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pola Tarif jasa Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Adjidarmo (Berita Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2017 Nomor 62); 7. Peraturan Bupati Lebak Nomor 20 Tahun 2017 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Jenis Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Berita Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2017 Nomor 20); 8. Peraturan Bupati Lebak Nomor 58 Tahun 2017 tentang tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Berita Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2017 Nomor 58); 9. Peraturan Bupati Lebak Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Jenis Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2021 Nomor 17) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Lebak Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Lebak Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Jenis Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2021 Nomor 51); 10. Peraturan Bupati Lebak Nomor 44 Tahun 2021 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Usaha Jenis Retribusi Terminal dan Retribusi Tempat Khusus Parkir serta Retribusi Sewa Kios dalam Terminal (Berita Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2021 Nomor 44); 11. Peraturan Bupati Lebak Nomor 36 Tahun 2022 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Usaha (Berita Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2022 Nomor 36); dan 12. Peraturan Bupati Lebak Nomor 37 Tahun 2022 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum (Berita Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2022 Nomor 37).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Lebak. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan dasar hukum yang jelas dan komprehensif untuk pemungutan pajak dan retribusi di daerah, sehingga meningkatkan pendapatan daerah dan kemandirian fiskal. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis Pajak Daerah: PBB-P2, BPHTB, PBJT (Makanan/Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, Kesenian/Hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. 2. Jenis-jenis Retribusi Daerah: Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 3. Kewenangan Pemungutan: Pembagian kewenangan antara Bupati (penetapan) dan Wajib Pajak (penghitungan sendiri) untuk jenis pajak tertentu. 4. Dasar Pengenaan Pajak dan Retribusi: Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk PBB-P2, nilai perolehan objek pajak untuk BPHTB, jumlah pembayaran konsumen untuk PBJT, nilai sewa reklame untuk Pajak Reklame, nilai perolehan air tanah untuk PAT, nilai jual hasil pengambilan MBLB untuk Pajak MBLB, nilai jual sarang burung walet untuk Pajak Sarang Burung Walet, PKB terutang untuk Opsen PKB, dan BBNKB terutang untuk Opsen BBNKB. 5. Tarif Pajak dan Retribusi: Penetapan tarif untuk masing-masing jenis pajak dan retribusi, termasuk tarif khusus untuk jenis usaha tertentu (misalnya, PBJT atas hiburan). 6. Penggunaan Hasil Penerimaan Pajak: Alokasi minimal 10% dari hasil penerimaan Opsen PKB untuk pembangunan/pemeliharaan jalan dan transportasi umum, PBJT atas Tenaga Listrik untuk penerangan jalan umum, dan PAT untuk pencegahan/penanggulangan kerusakan lingkungan hidup. 7. Insentif Fiskal: Pemberian insentif fiskal kepada pelaku usaha berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak/retribusi dan/atau sanksinya, berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar, kondisi objek pajak, dukungan terhadap UMKM, kebijakan daerah, dan/atau kebijakan pemerintah pusat.

1. Pemberian insentif sebagaimana dimaksud Pasal 116 ayat (1) hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 3. SKPD dan/atau SKRD yang telah terbit dan belum dibayar sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dibayarkan sesuai SKPD dan/atau SKRD yang diterbitkan. 4. SKRD pemanfaatan aset daerah yang telah terbit dan dibayarkan untuk jangka waktu sampai dengan bulan Desember 2024, tetap berlaku tarif sesuai SKRD yang telah dibayarkan sampai habis jangka waktu pemanfaatan aset. 5. Terhadap layanan yang telah diberikan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun SKRD diterbitkan setelah Peraturan Daerah ini berlaku, dikenakan tarif sesuai Peraturan Daerah ini. 6. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum, Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

1. Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kewajiban di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak atau Retribusi. 2. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp25.000,00 untuk setiap SPTPD, kecuali jika mengalami keadaan kahar. 3. Wajib pajak karena kealpaannya tidak mengisi SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 4. Wajib Pajak yang dengan sengaja mengisi SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau tidak melampirkan keterangan uang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 5. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas pelayanan yang digunakan atau dinikmati, sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar. 6. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.