For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) dan Potongan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Also known as: Peraturan LIPI 5/2018 · Peraturan LIPI No. 5 Tahun 2018 · Peraturan LIPI Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:27 April 2018Publication Date:27 April 2018
Riset & Teknologi

Information

TypePeraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ThemeSyarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) dan Potongan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
LocationLembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Effective Date27 April 2018
Publication Date27 April 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala LIPI Nomor 01/L/2011 tentang Pengenaan Tarif 0% (Nol Persen) sampai dengan 50% (Lima Puluh Persen) Karcis Tanda Masuk Kebun Raya, Museum Zoologi, dan Museum Etnobotani LIPI.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur syarat dan tata cara pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) dan potongan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Kebijakan ini mencakup pengenaan tarif nol rupiah untuk tamu negara, pejabat negara, penyandang cacat, yatim piatu, dan jompo yang mengunjungi Kebun Raya dan Museum Zoologi/Etnobotani. Selain itu, pelajar dan mahasiswa dapat memperoleh potongan tarif 50% untuk tiket masuk dan 25% untuk jasa pelatihan dan/atau bimbingan. Kebijakan ini juga mengatur prosedur pengajuan permohonan untuk mendapatkan tarif khusus tersebut.

(-)

(-)