For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN ANGGARAN 2020

Also known as: Perda Provinsi Bangka Belitung 7/2020 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 7 Tahun 2020 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:12 Oktober 2020Publication Date:12 Oktober 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN ANGGARAN 2020
LocationPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Effective Date12 Oktober 2020
Publication Date12 Oktober 2020
Place of EnactmentPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020. Perubahan tersebut mencakup peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp.250.170.710.838,09 sehingga total pendapatan menjadi Rp.2.551.508.639.595,47. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp.282.262.883.534,15, menjadikan total belanja Rp.2.771.908.597.075,58, yang mengakibatkan defisit setelah perubahan sebesar Rp (220.399.957.480.11). Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada sisi penerimaan, dengan peningkatan sebesar Rp 32.092.172.696,06, sehingga total penerimaan menjadi Rp 220.399.957.480,11. Tidak ada perubahan pada sisi pengeluaran pembiayaan. Perubahan pendapatan daerah terutama dipengaruhi oleh perubahan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Perimbangan. PAD mengalami penurunan, sementara Dana Perimbangan mengalami peningkatan signifikan. Belanja daerah mengalami perubahan pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mengalami peningkatan yang lebih besar dibandingkan Belanja Langsung. Peraturan ini juga mengatur bahwa dalam keadaan darurat dan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan merubah Peraturan Kepala Daerah, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.

(-)

(-)