Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020. Perubahan tersebut mencakup peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp.250.170.710.838,09 sehingga total pendapatan menjadi Rp.2.551.508.639.595,47. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp.282.262.883.534,15, menjadikan total belanja Rp.2.771.908.597.075,58, yang mengakibatkan defisit setelah perubahan sebesar Rp (220.399.957.480.11). Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada sisi penerimaan, dengan peningkatan sebesar Rp 32.092.172.696,06, sehingga total penerimaan menjadi Rp 220.399.957.480,11. Tidak ada perubahan pada sisi pengeluaran pembiayaan. Perubahan pendapatan daerah terutama dipengaruhi oleh perubahan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Perimbangan. PAD mengalami penurunan, sementara Dana Perimbangan mengalami peningkatan signifikan. Belanja daerah mengalami perubahan pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mengalami peningkatan yang lebih besar dibandingkan Belanja Langsung. Peraturan ini juga mengatur bahwa dalam keadaan darurat dan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan merubah Peraturan Kepala Daerah, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.