on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan
Also known as: Perda Kabupaten Dompu 2/2024 · Perda Kabupaten Dompu No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Dompu Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban kekerasan berbasis gender, memberikan rasa aman, memulihkan kondisi fisik, psikis, dan ekonomi korban, serta menindak pelaku kekerasan.
Ketentuan substansial mencakup berbagai bentuk kekerasan seperti fisik, psikis, seksual, penelantaran rumah tangga, eksploitasi, dan perdagangan orang. Hak-hak perempuan dan anak korban kekerasan diatur, termasuk hak untuk dihormati, pemulihan, menentukan keputusan, mendapatkan informasi, kerahasiaan, rehabilitasi sosial, penanganan pengaduan, kemudahan dalam proses peradilan, pendampingan, dan penanganan berkelanjutan.
Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, swasta, lembaga kemasyarakatan, masyarakat, serta keluarga dan orang tua dalam penyelenggaraan perlindungan. Pemerintah Daerah wajib menetapkan kebijakan, melaksanakan program perlindungan, bekerja sama dengan berbagai pihak, memberikan dukungan sarana dan prasarana, mengalokasikan anggaran, membina dan mengawasi penyelenggaraan perlindungan, serta mewujudkan Kabupaten Layak Anak. Peran serta masyarakat meliputi pencegahan kekerasan, pertolongan darurat, pelaporan, perlindungan korban, dan penanganan korban. Keluarga dan orang tua bertanggung jawab penuh untuk mencegah segala bentuk kekerasan dan melindungi anggota keluarga.
Penyelenggaraan perlindungan mencakup pemberdayaan dan penyadaran kepada keluarga, orang tua, dan masyarakat melalui pendidikan, pelatihan, penyediaan aksesibilitas, penciptaan lingkungan kerja yang aman, pembangunan partisipasi masyarakat, penyediaan sistem informasi, dan kerja sama dengan berbagai pihak. Pemerintah Daerah membentuk UPTD PPA untuk melaksanakan layanan pengaduan, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban. Gugus tugas juga dibentuk untuk pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang, perlindungan perempuan dan anak, serta pencegahan perkawinan anak. Selain itu, dapat dibentuk KPAD untuk pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak dan Satgas PPA untuk mengoordinasikan layanan bagi korban kekerasan.