Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi penghapusan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf c, Pasal 3 ayat (5), dan Pasal 4 ayat (3). Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 5 dan penyisipan 4 (empat) pasal baru, yaitu Pasal 10A, Pasal 10B, Pasal 10C, dan Pasal 10D di antara Pasal 10 dan Pasal 11. Pasal 11 juga dihapus. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, serta untuk mengakomodir tarif retribusi dalam pengelolaan persampahan yang belum diatur secara menyeluruh dalam peraturan sebelumnya. Pasal 10A mengatur tarif retribusi sampah rumah tangga, Pasal 10B mengatur tarif retribusi sampah sejenis rumah tangga, Pasal 10C mengatur tarif retribusi sampah spesifik, dan Pasal 10D mengatur pembuangan sampah oleh pihak swasta atau pemerintah daerah di luar Kabupaten Pakpak Bharat.