For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 4/2016 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:13 Juli 2016Publication Date:11 Juli 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Effective Date13 Juli 2016
Publication Date11 Juli 2016
Place of EnactmentSalak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 89), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 102)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi penghapusan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf c, Pasal 3 ayat (5), dan Pasal 4 ayat (3). Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 5 dan penyisipan 4 (empat) pasal baru, yaitu Pasal 10A, Pasal 10B, Pasal 10C, dan Pasal 10D di antara Pasal 10 dan Pasal 11. Pasal 11 juga dihapus. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, serta untuk mengakomodir tarif retribusi dalam pengelolaan persampahan yang belum diatur secara menyeluruh dalam peraturan sebelumnya. Pasal 10A mengatur tarif retribusi sampah rumah tangga, Pasal 10B mengatur tarif retribusi sampah sejenis rumah tangga, Pasal 10C mengatur tarif retribusi sampah spesifik, dan Pasal 10D mengatur pembuangan sampah oleh pihak swasta atau pemerintah daerah di luar Kabupaten Pakpak Bharat.

(-)

(-)