For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 28 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 28 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG IZIN PEMBUANGAN AIR LIMBAH

Also known as: Perda Kota Madiun 28/2018 · Perda Kota Madiun No. 28 Tahun 2018 · Perda Kota Madiun Nomor 28 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:24 September 2018Publication Date:24 September 2018
Perlindungan Lingkungan HidupPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG IZIN PEMBUANGAN AIR LIMBAH
LocationPemerintah Kota Madiun
Effective Date24 September 2018
Publication Date24 September 2018
Place of EnactmentMadiun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 20 Tahun 2011 tentang Izin Pembuangan Air Limbah.

Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 28 Tahun 2018 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 20 Tahun 2011 tentang Izin Pembuangan Air Limbah. Latar belakang perubahan ini adalah karena Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 20 Tahun 2011 dianggap tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan meliputi penggantian beberapa definisi dalam Pasal 1, khususnya terkait dengan nama dan nomenklatur dinas yang berwenang, yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro (Dinas PM, PTSP, KUM). Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 7 mengenai prosedur permohonan izin pembuangan air limbah yang diajukan melalui Kepala Dinas PM, PTSP, KUM dengan melampirkan rekomendasi teknis dari Dinas Lingkungan Hidup. Terakhir, dilakukan perubahan pada Pasal 11 mengenai pembinaan dan pengawasan oleh Walikota atau Kepala Dinas Lingkungan Hidup terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.

(-)

(-)