For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 11/2019 · Perda Kabupaten Pemalang No. 11 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:22 Juli 2019Publication Date:22 Juli 2019
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
LocationPemerintah Kabupaten Pemalang
Effective Date22 Juli 2019
Publication Date22 Juli 2019
Place of EnactmentPemalang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya kebakaran di Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah meningkatnya kejadian kebakaran dan kepadatan pemukiman yang mengancam keselamatan jiwa, harta benda, dan lingkungan.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pencegahan dan penanggulangan kebakaran, termasuk:

  1. Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK) oleh Pemerintah Daerah, yang menjadi dasar penanganan masalah kebakaran dan bencana selama 5 tahun ke depan. RISPK ini harus terintegrasi dengan rencana pembangunan daerah lainnya.
  2. Pengendalian keselamatan kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan, termasuk pemberian rekomendasi teknis proteksi kebakaran sebagai syarat perizinan IMB.
  3. Ketentuan mengenai pencegahan kebakaran pada bangunan gedung, bangunan perumahan, kendaraan bermotor, bahan berbahaya, serta lahan dan hutan. Setiap pemilik/pengelola wajib berperan aktif dalam mencegah kebakaran dan menyediakan sarana yang diperlukan.
  4. Pembentukan pos pemadam kebakaran di setiap Kecamatan atau gabungan Kecamatan.
  5. Kewajiban pemilik/pengelola bangunan untuk melaksanakan kesiapan penanggulangan kebakaran dan melakukan tindakan awal penyelamatan.
  6. Peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran, serta pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan dan kegiatan lainnya.

Peraturan ini juga mengatur kerjasama penanggulangan kebakaran dengan pihak ketiga, pembiayaan dari berbagai sumber, serta larangan-larangan terkait tindakan yang dapat menyebabkan kebakaran.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka pemilik, pengelola dan/atau penanggung jawab bangunan yang sudah ada sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun diwajibkan untuk mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini.

Setiap orang dan/atau badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 37 dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.