For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pendanaan Riset dan Inovasi

Also known as: Peraturan BRIN 9/2024 · Peraturan BRIN No. 9 Tahun 2024 · Peraturan BRIN Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:20 November 2024Publication Date:12 November 2024
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
ThemeTata Kelola Pendanaan Riset dan Inovasi
LocationBadan Riset dan Inovasi Nasional
Effective Date20 November 2024
Publication Date12 November 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mengatur tentang tata kelola pendanaan riset dan inovasi. Latar belakangnya adalah untuk menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi, yang bertujuan untuk memfasilitasi pelaksanaan riset, meningkatkan kapasitas dan kolaborasi, menguatkan ekosistem riset dan inovasi, mendorong pengembangan industri berbasis riset dan inovasi, serta meningkatkan kontribusi riset dan inovasi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Ketentuan substansial mencakup sumber pendanaan riset dan inovasi yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah, hasil pengembangan dana abadi, badan usaha, dan sumber lain yang sah. Pendanaan dapat digunakan untuk kegiatan riset, penguatan kolaborasi lembaga riset, dan pemberian penghargaan. Pengelola pendanaan terdiri atas unit organisasi yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi riset dan inovasi, serta organisasi nonstruktural yang menyelenggarakan teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan.

Skema pendanaan merupakan kerangka pendanaan yang memuat tema riset dan menghasilkan keluaran riset, yang bertujuan untuk meningkatkan penguasaan, penciptaan, dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memastikan manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menyelesaikan permasalahan pembangunan, menghasilkan nilai tambah, proses produksi, dan/atau produk yang lebih aman dan baik bagi kesejahteraan masyarakat, merumuskan kebijakan berbasis hasil riset, dan/atau menghasilkan koleksi ilmiah. Penerima pendanaan meliputi lembaga riset, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, dan badan usaha. Pendanaan riset dan inovasi dilaksanakan melalui mekanisme kompetisi dan/atau penugasan.

(-)

(-)