For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2007 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Industri Kereta Api

Also known as: PP 70/2007 · PP No. 70 Tahun 2007 · PP Nomor 70 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:10 Desember 2007Publication Date:10 Desember 2007
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Industri Kereta Api
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Desember 2007
Publication Date10 Desember 2007
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Kereta Api. Hal ini dilakukan melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007. Penambahan modal ini diatur berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Nilai penambahan modal yang ditetapkan adalah sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Kebijakan ini diambil untuk mendukung pengembangan dan penguatan perusahaan dalam industri kereta api nasional.

(-)

(-)