For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum Perum Jasa Tirta II

Also known as: PP 4/2009 · PP No. 4 Tahun 2009 · PP Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:16 Januari 2009Publication Date:16 Januari 2009
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum Perum Jasa Tirta II
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Januari 2009
Publication Date16 Januari 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini dilakukan dengan mengalihkan barang milik negara dari Proyek Induk Pengembangan Wilayah Sungai Citarum untuk meningkatkan kapasitas dua unit turbin di Pembangkit Listrik Tenaga Air Ir. H. Juanda. Dana untuk proyek ini berasal dari Protocol Loan Tahun 1992 dari Pemerintah Perancis dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995 hingga 1997/1998. Nilai total penambahan modal adalah Rp39.820.300.000,00, yang terbagi untuk turbin unit I dan II masing-masing sebesar Rp19.903.300.000,00 dan Rp19.917.000.000,00.

(-)

(-)