on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2017 Tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan
Also known as: Permen KKP 18/PERMEN-KP/2018 · Permen KKP No. 18/PERMEN-KP/2018
Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2017 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan. Perubahan ini mencakup daftar komoditas wajib periksa karantina ikan, mutu, dan keamanan hasil perikanan yang baru, yang mencantumkan nomor, HS Code, uraian, keterangan, dan jenis izin yang diterbitkan untuk ekspor dan impor.
Latar belakang perubahan ini adalah untuk menjamin komoditas perikanan yang masuk dan keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia bebas dari hama dan penyakit ikan karantina, memenuhi standar mutu dan keamanan hasil perikanan, serta melindungi keamanan hayati ikan. Perubahan ini juga diperlukan karena adanya perubahan HS code dan uraian barang pada daftar komoditas wajib periksa karantina ikan, mutu dan keamanan hasil perikanan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan pada Lampiran yang berisi daftar komoditas wajib periksa karantina ikan, mutu, dan keamanan hasil perikanan. Daftar ini mencakup berbagai jenis ikan, krustasea, moluska, dan invertebrata air lainnya, serta produk-produk olahannya. Setiap komoditas dicantumkan dengan HS Code, uraian, keterangan, dan jenis izin yang diterbitkan untuk ekspor dan impor (KI-D4 atau HC untuk ekspor, dan KI-D7 atau KI-D12 untuk impor).