on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 1971 tentang Tata Cara Pengambilan Sumpah/Janji Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat
Also known as: PP 49/1971 · PP No. 49 Tahun 1971 · PP Nomor 49 Tahun 1971
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Pemerintah ini diterbitkan untuk memastikan bahwa proses pengambilan sumpah/janji keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat (M.P.R.) dan Dewan Perwakilan Rakyat (D.P.R.) dapat dilaksanakan dengan tertib dalam Rapat Paripurna Terbuka. Hal ini dianggap perlu sebagai pelaksanaan dari Undang-undang No. 16 Tahun 1969.
Ketentuan Substansial: Pengambilan sumpah/janji dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung di gedung masing-masing lembaga. Rapat Paripurna dipimpin oleh anggota tertua dan termuda, dan dihentikan sementara selama pengambilan sumpah/janji. Upacara dihadiri oleh Presiden dan pejabat tinggi lainnya. Penyelenggaraan upacara dilakukan oleh Lembaga Pemilihan Umum dengan bantuan Sekretaris Umum M.P.R./Sekretaris Jenderal D.P.R. Tempat duduk diatur berdasarkan agama/kepercayaan anggota. Berita Acara dibuat dan ditandatangani oleh pihak terkait. Anggota yang tidak hadir dapat diambil sumpah/janjinya oleh Ketua M.P.R./D.P.R. Hal-hal yang belum diatur akan diatur tersendiri.