on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2008
Also known as: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 1/2008 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 1 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2008.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2008.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai APBD, termasuk ringkasan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan, dan daftar pinjaman daerah.