For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak.

Also known as: Perda Kabupaten Barito Selatan 3/2022 · Perda Kabupaten Barito Selatan No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:20 Mei 2022Publication Date:20 Mei 2022
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak.
LocationPemerintah Kabupaten Barito Selatan
Effective Date20 Mei 2022
Publication Date20 Mei 2022
Place of EnactmentBuntok

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2018 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 beserta perubahannya, maka regulasi terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Barito Selatan akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih baru.

(-)

(-)