on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ALOR
Also known as: Perda Kabupaten Alor 6/2015 · Perda Kabupaten Alor No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik. Tujuan penyelenggaraan pelayanan publik meliputi:
Ruang lingkup pelayanan publik meliputi pelayanan barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif yang diselenggarakan oleh SKPD dan BUMD yang dananya bersumber dari APBD. Pemerintah Kabupaten Alor menetapkan Pembina (Bupati), Penanggung Jawab (Sekretaris Daerah), dan Penyelenggara (Pimpinan SKPD dan BUMD) untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. Organisasi Penyelenggara wajib menyelenggarakan pelayanan publik sesuai tugas pokok dan fungsinya, termasuk penyusunan standar pelayanan, pengelolaan pengaduan, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan, pelayanan konsultasi, survey kepuasan masyarakat, dan inovasi pelayanan publik. Penyelenggara wajib melaksanakan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana secara berkala dan berkelanjutan, serta melakukan upaya peningkatan kapasitas Pelaksana. Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan, dapat dilakukan kerjasama antar penyelenggara dan/atau dengan pihak lain.
Penyelenggara memiliki hak untuk memberikan pelayanan tanpa hambatan, melakukan kerjasama, mengelola anggaran, melakukan pembelaan terhadap pengaduan, dan menolak permintaan pelayanan yang bertentangan dengan peraturan. Penyelenggara juga memiliki kewajiban untuk menyusun standar pelayanan, maklumat pelayanan, menempatkan pelaksana yang kompeten, menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, memberikan pelayanan berkualitas, dan memberikan pertanggungjawaban terhadap pelayanan yang diselenggarakan.