For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ALOR

Also known as: Perda Kabupaten Alor 6/2015 · Perda Kabupaten Alor No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2015Publication Date:30 Desember 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ALOR
LocationPemerintah Kabupaten Alor
Effective Date30 Desember 2015
Publication Date30 Desember 2015
Place of EnactmentKalabahi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 16 Tahun 2006 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor (Lembaran Daerah Kabupaten Alor Tahun 2006 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Alor Nomor 427).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik. Tujuan penyelenggaraan pelayanan publik meliputi:

  1. Mewujudkan batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait.
  2. Mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
  3. Memenuhi penyelenggaraan pelayanan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Ruang lingkup pelayanan publik meliputi pelayanan barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif yang diselenggarakan oleh SKPD dan BUMD yang dananya bersumber dari APBD. Pemerintah Kabupaten Alor menetapkan Pembina (Bupati), Penanggung Jawab (Sekretaris Daerah), dan Penyelenggara (Pimpinan SKPD dan BUMD) untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. Organisasi Penyelenggara wajib menyelenggarakan pelayanan publik sesuai tugas pokok dan fungsinya, termasuk penyusunan standar pelayanan, pengelolaan pengaduan, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan, pelayanan konsultasi, survey kepuasan masyarakat, dan inovasi pelayanan publik. Penyelenggara wajib melaksanakan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana secara berkala dan berkelanjutan, serta melakukan upaya peningkatan kapasitas Pelaksana. Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan, dapat dilakukan kerjasama antar penyelenggara dan/atau dengan pihak lain.

Penyelenggara memiliki hak untuk memberikan pelayanan tanpa hambatan, melakukan kerjasama, mengelola anggaran, melakukan pembelaan terhadap pengaduan, dan menolak permintaan pelayanan yang bertentangan dengan peraturan. Penyelenggara juga memiliki kewajiban untuk menyusun standar pelayanan, maklumat pelayanan, menempatkan pelaksana yang kompeten, menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, memberikan pelayanan berkualitas, dan memberikan pertanggungjawaban terhadap pelayanan yang diselenggarakan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 16 Tahun 2006 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor (Lembaran Daerah Kabupaten Alor Tahun 2006 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Alor Nomor 427) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Penyelenggara atau pelaksana yang tidak melaksanakan kewajibannya dan melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.