Peraturan Daerah ini mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Boyolali. Latar belakangnya adalah peran partai politik dalam pendidikan, sosialisasi, dan komunikasi politik, serta perlunya peningkatan kualitas demokrasi di daerah. Tujuan pemberian bantuan keuangan adalah untuk meningkatkan fungsi partai politik dalam pendidikan politik, transparansi tata kelola keuangan, kualitas administrasi, tata kelola partai, dan mewujudkan demokrasi yang berkualitas.
Ketentuan substansial mencakup pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan suara sah. Besaran bantuan ditetapkan sebesar Rp1.800,00 per suara sah dan dianggarkan setiap tahun dalam APBD. Partai politik harus mengajukan permohonan bantuan keuangan kepada Bupati. Bantuan keuangan diprioritaskan untuk pendidikan politik anggota partai dan masyarakat, serta operasional sekretariat partai. Partai politik bertanggung jawab atas penggunaan bantuan keuangan dan wajib membuat laporan pertanggungjawaban.