Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2005 mengatur tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan ketertiban, kelancaran, dan keamanan lalu lintas, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menyediakan lokasi parkir yang tertata. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Sragen melalui retribusi parkir.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, dengan objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum (parkir umum tetap dan insidental). Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas pelayanan parkir.
- **Golongan Retribusi:** Digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
- **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Diukur berdasarkan luas lahan, besar kendaraan, dan tingkat kerawanan kemacetan.
- **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi:** Tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis kendaraan (sepeda, sepeda motor, mobil, bus, truk, dll.).
- **Wilayah Pemungutan dan Masa Retribusi:** Dipungut di wilayah daerah, dengan masa retribusi untuk sekali parkir.
- **Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penagihan:** Pemungutan tidak dapat diborongkan, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, pembayaran tunai, dan penagihan melalui surat teguran.
- **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi:** Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan pada kegiatan sosial.
- **Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi:** Pengelola parkir dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.