For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

Also known as: Perda Kabupaten Sragen 5/2005 · Perda Kabupaten Sragen No. 5 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:15 Oktober 2005Publication Date:13 Oktober 2005
Pajak & Retribusi DaerahLalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
LocationPemerintah Kabupaten Sragen
Effective Date15 Oktober 2005
Publication Date13 Oktober 2005
Place of EnactmentSragen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 1999 Nomor 5 Seri B Nomor 01).

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2005 mengatur tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan ketertiban, kelancaran, dan keamanan lalu lintas, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menyediakan lokasi parkir yang tertata. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Sragen melalui retribusi parkir. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, dengan objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum (parkir umum tetap dan insidental). Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas pelayanan parkir. - **Golongan Retribusi:** Digolongkan sebagai retribusi jasa umum. - **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Diukur berdasarkan luas lahan, besar kendaraan, dan tingkat kerawanan kemacetan. - **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi:** Tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis kendaraan (sepeda, sepeda motor, mobil, bus, truk, dll.). - **Wilayah Pemungutan dan Masa Retribusi:** Dipungut di wilayah daerah, dengan masa retribusi untuk sekali parkir. - **Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penagihan:** Pemungutan tidak dapat diborongkan, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, pembayaran tunai, dan penagihan melalui surat teguran. - **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi:** Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan pada kegiatan sosial. - **Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi:** Pengelola parkir dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang. 2. Denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang terbayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 3. Apabila selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tidak melakukan pembayaran kewajiban berikut dendanya, kepada pengelola parkir dapat diambil tindakan berupa pencabutan izin pengelolaan parkir.