For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Donggala Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Panas Bumi

Also known as: Perda Kabupaten Donggala 4/2010 · Perda Kabupaten Donggala No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Donggala Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:15 April 2010Publication Date:15 April 2010
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Panas Bumi
LocationPemerintah Kabupaten Donggala
Effective Date15 April 2010
Publication Date15 April 2010
Place of EnactmentBanawa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2001 Nomor 39 Seri C Nomor 28)

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan panas bumi di Kabupaten Donggala, meliputi inventarisasi potensi, pengelolaan data dan informasi, pengusahaan, penelitian dan pengembangan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, dengan tujuan untuk mengelola dan memanfaatkan potensi panas bumi secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat dan peningkatan perekonomian daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Bupati memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pengelolaan panas bumi, termasuk pembuatan peraturan, pembinaan, pengawasan, pemberian izin, pengelolaan informasi geologi, inventarisasi sumber daya, dan pemberdayaan masyarakat. Sebagian kewenangan dapat dilimpahkan kepada Kepala Dinas.
  • Pengusahaan panas bumi meliputi eksplorasi, studi kelayakan, dan eksploitasi, yang hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha yang memiliki IUP dari Bupati.
  • IUP diberikan melalui pelelangan Wilayah Kerja. Luas wilayah kerja untuk eksplorasi tidak boleh melebihi 200.000 hektar, dan untuk eksploitasi tidak boleh melebihi 10.000 hektar.
  • Pemegang IUP memiliki hak dan kewajiban, termasuk mematuhi peraturan perundang-undangan, menyusun rencana kegiatan, mengelola lingkungan hidup, mengutamakan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri, mendukung penelitian dan pengembangan, serta melaksanakan program pemberdayaan masyarakat.
  • Peraturan ini juga mengatur mengenai pemanfaatan mineral ikutan, penelitian dan pengembangan, peningkatan kualitas SDM, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian oleh Dinas.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 14 ayat (2), Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (1), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Tindak pidana yang mengakibatkan terganggunya kegiatan pengolahan Panas Bumi dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di bidang Panas Bumi.