Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur untuk Tahun Anggaran 2012. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 9.102.613.100.000,00, belanja daerah sebesar Rp.10.502.613.100.000,00, yang menghasilkan defisit sebesar (Rp. 1.400.000.000.000,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 1.500.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 100.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 1.400.000.000.000,00 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan sebesar Rp. NIHIL. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Gubernur menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.