For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Timur 8/2011 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 8 Tahun 2011 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:28 Desember 2011
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Effective Date-
Publication Date28 Desember 2011
Place of EnactmentSamarinda

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2008 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 37).

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur untuk Tahun Anggaran 2012. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 9.102.613.100.000,00, belanja daerah sebesar Rp.10.502.613.100.000,00, yang menghasilkan defisit sebesar (Rp. 1.400.000.000.000,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 1.500.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 100.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 1.400.000.000.000,00 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan sebesar Rp. NIHIL. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Gubernur menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)