Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2020 menetapkan Rencana Strategis Lembaga Administrasi Negara (Renstra LAN) untuk periode 2020-2024. Renstra LAN ini merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 dan digunakan sebagai acuan dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan, program, dan kegiatan di lingkungan LAN. Renstra LAN terdiri dari beberapa bagian, termasuk visi, misi, tujuan, arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan. Perubahan terhadap Renstra LAN dapat dilakukan dengan pertimbangan dari menteri terkait. Peraturan ini juga mencabut Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 11 Tahun 2015.