For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT

Also known as: Perda Kabupaten Ketapang 8/2020 · Perda Kabupaten Ketapang No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:11 Desember 2020Publication Date:11 Desember 2020
Pariwisata & KebudayaanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
LocationPemerintah Kabupaten Ketapang
Effective Date11 Desember 2020
Publication Date11 Desember 2020
Place of EnactmentKetapang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Kabupaten Ketapang. Latar belakangnya adalah keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya yang belum sepenuhnya diakui dan dilindungi, sehingga menimbulkan konflik dan menghalangi kemandirian masyarakat hukum adat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengakuan dan Perlindungan: Pemerintah Daerah mengakui dan melindungi keberadaan masyarakat hukum adat, termasuk identitas budaya, hak komunal, kolektif, dan perorangan atas tanah dan sumber daya alam.
  2. Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat: Bupati membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat untuk melaksanakan pengakuan dan perlindungan.
  3. Proses Pengakuan: Pengakuan dilakukan melalui identifikasi, verifikasi, dan penetapan Masyarakat Hukum Adat.
  4. Hak Masyarakat Hukum Adat: Meliputi hak atas tanah adat, wilayah adat, sumber daya alam, hukum dan peradilan adat, spiritualitas dan kebudayaan, lingkungan hidup yang lestari, dan pembangunan.
  5. Kewajiban Masyarakat Hukum Adat: Menjaga keamanan, ketertiban, kelestarian lingkungan, melestarikan hukum adat, dan berpartisipasi dalam pembangunan.
  6. Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat: Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan dukungan fasilitas, sarana, prasarana, dan pendanaan.
  7. Penyelesaian Sengketa: Sengketa diselesaikan melalui peradilan adat atau tim penanganan sengketa yang dibentuk oleh Bupati.

(-)

(-)