For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2013 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN ANGGRAN 2012

Also known as: Perda Provinsi Lampung 11/2013 · Perda Provinsi Lampung No. 11 Tahun 2013 · Perda Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:25 September 2013Publication Date:25 September 2013
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN ANGGRAN 2012
LocationPemerintah Provinsi Lampung
Effective Date25 September 2013
Publication Date25 September 2013
Place of EnactmentBandar Lampung

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2013 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 3.721.020.415.490,00, belanja dan transfer sebesar Rp. 3.835.996.351.819,31, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (114.975.936.329,31). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 138.672.551.330,90 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 23.696.615.001,59. Neraca per 31 Desember 2012 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 6.266.426.638.401,77, jumlah kewajiban sebesar Rp. 290.340.587.523,75, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 5.976.086.050.878,02. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal per 1 Januari 2012 sebesar Rp. 117.662.795.174,90 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2012 sebesar Rp. 23.696.615.001,59. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan tersebut.

(-)

(-)