For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Also known as: Perda Kabupaten Poso 7/2021 · Perda Kabupaten Poso No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Poso Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:29 November 2021Publication Date:29 November 2021
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
LocationPemerintah Kabupaten Poso
Effective Date29 November 2021
Publication Date29 November 2021
Place of EnactmentPoso

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perusahaan di Kabupaten Poso. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan melalui sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur pelaksana TJSL, yang meliputi perusahaan berbadan hukum yang beroperasi di wilayah Kabupaten Poso, baik milik swasta, negara, maupun pemerintah daerah. Program TJSL meliputi kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan koperasi; bina lingkungan dan sosial; serta program langsung pada masyarakat. Program-program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, ekonomi masyarakat, keberlangsungan usaha, dan memelihara lingkungan hidup.

Dibentuk Tim Fasilitasi TJSL untuk membantu Bupati dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi TJSL. Pemerintah Daerah juga dapat membentuk Forum Pelaksana TJSL yang beranggotakan unsur pemerintah daerah, pengusaha, akademisi, dan masyarakat. Tim Fasilitasi TJSL dan forum TJSL melakukan pemantauan dan pengendalian kepada perusahaan secara sinergis, terpadu dan berkesinambungan.

Perusahaan berhak menyusun program TJSL, menentukan wilayah penerima manfaat, mendapatkan penghargaan, dan berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan TJSL. Perusahaan wajib menyusun dan melaksanakan kegiatan TJSL, mengembangkan jejaring kerjasama, melaksanakan kajian monitoring dan evaluasi, serta menetapkan TJSL sebagai bagian dari kebijakan manajemen perusahaan. Pemerintah Daerah berperan memberikan pemahaman, informasi, memfasilitasi forum TJSL, dan melakukan pembinaan kepada masyarakat.

Masyarakat berhak mengajukan usul dan berpartisipasi dalam pelaksanaan TJSL. Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada perusahaan yang bersungguh-sungguh melaksanakan TJSL. Penyelesaian sengketa dalam pelaksanaan TJSL diupayakan melalui musyawarah, atau penyelesaian sengketa diluar pengadilan (non litigasi).

(-)

1. Dalam hal perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa : a. teguran lisan; dan b. teguran tertulis.