Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang pengeluaran uang Rupiah logam pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 2016 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Uang Rupiah logam ini memiliki ciri umum pada bagian depan yaitu gambar lambang negara Garuda Pancasila, frasa REPUBLIK INDONESIA, dan gambar utama Pahlawan Nasional Letjen TNI T.B. Simatupang beserta tulisan LETJEN TNI T.B. SIMATUPANG. Pada bagian belakang terdapat sebutan pecahan dalam angka 500, tulisan tahun emisi yaitu 2016, tulisan BANK INDONESIA, dan tulisan RUPIAH. Ciri khusus uang Rupiah logam ini adalah berwarna dominan putih aluminium, terbuat dari aluminium, berat 3,10 gram (toleransi ± 0,05 gram), diameter 27,20 milimeter (toleransi ± 0,05 milimeter), tebal sisi 2,35 milimeter (toleransi ± 0,10 milimeter), dan pada bagian sisi terdapat beberapa cetakan bergerigi.