For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.02/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik

Also known as: PMK 159/PMK.02/2022 · PMK No. 159/PMK.02/2022

Status:
Inactive
Effective Date:14 November 2022Publication Date:7 November 2022
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & PerdaganganAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik
LocationKementerian Keuangan
Effective Date14 November 2022
Publication Date07 November 2022
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Peraturan perubahan (amendment): Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2022 adalah perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik. Dengan kata lain, bukan peraturan baru yang menggantikan seluruh ketentuan lama, melainkan amandemen terhadap PMK Nomor 159/PMK.02/2021.

  • Peraturan yang diganti atau dirubah:

    • Secara eksplisit mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2021 (ditunjukkan oleh redaksi Pasal I yang merinci perubahan pada banyak pasal/ayat).
    • Peraturan ini juga merujuk dan menyesuaikan pelaksanaan terhadap beberapa peraturan/ketentuan lain yang relevan, antara lain:
      • Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM serta Perubahan terakhir (Perpres Nomor 117 Tahun 2021).
      • Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 dan Perubahannya (PP Nomor 50 Tahun 2018) tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN.
      • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 dan Perubahan (PMK 141/PMK.01/2022) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenkeu.
      • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat.

  • Status berlaku:

    • Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu diundangkan pada tanggal 14 November 2022 (Pasal II ayat (2) dan bagian akhir peraturan).
    • Beberapa ketentuan memiliki efek pelaksanaan atau sifat retroaktif terbatas, misal Pasal 30 ayat (3) menyatakan ketentuan berlaku sejak perhitungan Dana Kompensasi BBM bulan September 2021 untuk kasus penugasan oleh anak perusahaan Badan Usaha.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan latar belakang:

    • Tujuan utama adalah menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM dan tenaga listrik di seluruh wilayah NKRI serta menyesuaikan mekanisme perhitungan, penganggaran, dan pencairan Dana Kompensasi sehubungan dengan adanya penambahan alokasi pembayaran kompensasi tahun 2022 berdasarkan kesepakatan Pemerintah dengan DPR.
    • Latar belakang hukum mengacu pada peraturan perundang‑undangan terkait penyediaan BBM, tata cara pelaksanaan APBN, organisasi Kementerian Keuangan, dan kebijakan akuntansi pemerintah.

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:

    • Bad an Usaha berkewajiban menyusun dan menyampaikan perhitungan Dana Kompensasi triwulanan (dengan format dan data dukung tertentu) kepada KPA BUN Dana Kompensasi sesuai tenggat waktu yang diatur (Pasal 9).
    • Bad an Usaha wajib melampirkan dokumen pendukung saat mengajukan tagihan (mis. kuitansi, faktur pajak, Laporan Hasil Pemeriksaan/Reviu, surat Menteri Keuangan, nomor rekening, perhitungan kekurangan penerimaan) (Pasal 12).
    • Menteri Keuangan berwenang menetapkan kebijakan Dana Kompensasi (antara lain besaran) setelah koordinasi dengan Menteri ESDM dan Menteri BUMN, serta menetapkannya dalam surat Menteri Keuangan kepada Badan Usaha (Pasal 6, Pasal 9, Pasal 20, Pasal 22).
    • KPA BUN Dana Kompensasi bertanggung jawab menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA/BUN) dan Asersi Manajemen, mengusulkan alokasi, serta mengajukan penggunaan anggaran ke Pemimpin PPA BUN BA 999.08 (Pasal 10, Pasal 19A, Pasal 21).
    • APIP/Kementerian Keuangan, BPKP, dan BPK melakukan reviu dan pemeriksaan atas perhitungan dan pencatatan Dana Kompensasi sesuai ketentuan; hasilnya menjadi dasar finalisasi besaran Dana Kompensasi dalam laporan keuangan (Pasal 9, Pasal 19, Pasal 22).
    • Penyelesaian kewajiban perpajakan atas selisih (kelebihan/ kekurangan) diatur khusus: PPN dan PBBKB diperlakukan sesuai ketentuan perpajakan dan/atau pemindahbukuan/penyetoran ke kas negara sebagaimana diatur (Pasal 6, Pasal 7).

  • Prinsip-prinsip utama:

    • Koordinasi antar kementerian (Keuangan, ESDM, BUMN) dalam penetapan kebijakan Dana Kompensasi.
    • Akuntabilitas dan keterbukaan: dokumen pendukung, reviu oleh APIP/BPKP, dan pemeriksaan BPK sebagai mekanisme kontrol.
    • Sifat pembayaran bersifat sementara sampai pemeriksaan final (pencatatan awal unaudited, kemudian disesuaikan setelah pemeriksaan/audit) (Pasal 17, Pasal 20, Pasal 22).
    • Prinsip verifikasi dan verifikasi independen melalui APIP/BPKP/BPK sebelum menjadi final.

  • Mekanisme dan prosedur utama:

    • Perhitungan Dana Kompensasi: Badan Usaha menyusun perhitungan triwulanan (dengan ketentuan khusus untuk triwulan keempat) dan melampirkan data dukung yang dipersyaratkan (Pasal 9 ayat (1)-(4a)).
    • Reviu perhitungan: Direktorat Jenderal Anggaran meminta APIP/Kementerian Keuangan mereviu; laporan hasil reviu disampaikan dalam tenggat waktu tertentu (Pasal 9 ayat (4)-(5)).
    • Penetapan kebijakan: Menteri Keuangan dapat menetapkan kebijakan Dana Kompensasi berdasarkan hasil reviu setelah koordinasi (Penetapan dituangkan dalam surat Menteri Keuangan) (Pasal 6, Pasal 9, Pasal 20, Pasal 22).
    • Penganggaran dan pencairan: Jika alokasi belum tersedia di BA 999.08, KPA BUN mengusulkan alokasi kepada Pemimpin PPA BUN BA 999.08; pemimpin melakukan penelitian dan mengajukan usulan alokasi ke Dirjen Anggaran; setelah tersedia, KPA BUN mengusulkan penggunaan anggaran (Pasal 9 ayat (8)-(10), Pasal 10, Pasal 21).
    • Pencairan pembayaran: Direksi Badan Usaha mengajukan surat tagihan yang dilengkapi dokumen pendukung kepada KPA BUN Dana Kompensasi; PPSPM menerbitkan SPM-LS untuk pencairan dari DIPA BUN (Pasal 12 dan definisi).
    • Perhitungan kompensasi listrik menggunakan formula DK Listrik = ST x V dengan definisi ST dan V serta komponen volume (kWh LWBP, kWh WBP, kVArh) dan sumber data dari laporan PT PLN (Persero) (Pasal 8).
    • Pengelolaan selisih:aturan khusus untuk kelebihan/ kekurangan pembayaran, termasuk mekanisme pengurangan pembayaran utang, penyetoran ke kas negara, atau pemindahbukuan sesuai jenis (Pasal 7, Pasal 23).

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa berlaku:

    • Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu 14 November 2022 (Pasal II ayat (2) dan bagian penutup peraturan).

  • Ketentuan peralihan khusus (Pasal II):

    • Untuk permintaan pembayaran Dana Kompensasi semester pertama tahun 2022 yang sudah diajukan sebelum Peraturan ini diundangkan, pembayaran dilaksanakan berdasarkan ketentuan PMK Nomor 159/PMK.02/2021 (ketentuan transisi point a).
    • Laporan Hasil Reviu Perhitungan Dana Kompensasi BPKP untuk semester pertama 2022 menjadi dasar penetapan kebijakan Dana Kompensasi semester pertama 2022 oleh Menteri Keuangan setelah koordinasi dengan Menteri ESDM dan Menteri BUMN (point b).
    • Batas waktu penyampaian perhitungan Dana Kompensasi dari Badan Usaha kepada KPA BUN Dana Kompensasi untuk periode triwulan ketiga dan triwulan keempat tahun 2022 ditetapkan paling lama 20 hari kerja sejak Peraturan ini diundangkan (point c).

  • Ketentuan penyesuaian untuk entitas yang sudah ada:

    • KPA BUN dan Badan Usaha harus menyesuaikan format, prosedur pelaporan, serta dokumen pendukung sesuai lampiran dan ketentuan baru (mis. Lampiran huruf B, E, F, H) yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    • Ketentuan mengenai penugasan yang dilaksanakan oleh anak perusahaan Badan Usaha berlaku sejak perhitungan Dana Kompensasi BBM bulan September 2021 (Pasal 30 ayat (3)), sehingga bersifat retroaktif terbatas dan memerlukan penyesuaian pembukuan/penagihan untuk periode yang bersangkutan.

  • Batas waktu penyesuaian:

    • Tenggat waktu penyampaian perhitungan triwulan dan triwulan keempat diatur secara tegas (Pasal 9 ayat (3), (3a), (3b)) dan untuk tahun 2022 diberikan perpanjangan khusus seperti disebutkan di Pasal II (paling lama 20 hari kerja untuk triwulan 3 dan 4 tahun 2022 sejak diundangkan).
    • Tenggat penyampaian Asersi Manajemen KPA BUN Dana Kompensasi kepada pihak anggaran adalah paling lambat 31 Januari tahun anggaran berikutnya (Pasal 19A ayat (3)).

  • Grandfathering / ketentuan retroaktif:

    • Tidak ada penggunaan istilah "grandfathering" secara eksplisit, namun terdapat ketentuan dengan efek retroaktif atau penyesuaian atas periode sebelumnya, misalnya:
      • Pasal 30 ayat (3): ketentuan berlaku sejak perhitungan Dana Kompensasi BBM bulan September 2021 untuk penugasan yang dilaksanakan oleh anak perusahaan Badan Usaha.
      • Pasal II menyatakan mekanisme penyelesaian dan dasar kebijakan untuk semester pertama 2022 mengikuti ketentuan/transisi tertentu.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi