For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 5 Tahun 2000

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pajak Penerangan Jalan

Also known as: Perda Kota Metro 5/2000 · Perda Kota Metro No. 5 Tahun 2000 · Perda Kota Metro Nomor 5 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:7 September 2000Publication Date:24 Agustus 2000
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Penerangan Jalan
LocationPemerintah Kota Metro
Effective Date07 September 2000
Publication Date24 Agustus 2000
Place of EnactmentMetro

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang mengatur hal yang sama dan atau yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 05 Tahun 2000 mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah untuk menunjang pembangunan daerah dan mewujudkan keindahan kota melalui pembenahan penerangan lampu jalan.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah setiap penggunaan tenaga listrik, baik dari PLN maupun bukan PLN, dengan pengecualian untuk instansi pemerintah pusat dan daerah, kedutaan/konsulat asing, lembaga internasional (dengan asas timbal balik), penggunaan listrik dari bukan PLN dengan kapasitas tertentu tanpa izin instansi teknis, dan tempat ibadah.

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, yang menjadi pelanggan listrik atau pengguna tenaga listrik.

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL). Untuk listrik dari PLN dan bukan PLN dengan pembayaran, NJTL adalah tagihan biaya penggunaan listrik. Untuk listrik dari bukan PLN tanpa pembayaran, NJTL dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, taksiran penggunaan, dan harga satuan listrik yang berlaku.

Tarif pajak bervariasi:

  • Listrik dari PLN: 6% - 10% tergantung daya listrik (450 VA hingga di atas 6.601 VA) dan 5% untuk bisnis industri perhotelan.
  • Listrik dari bukan PLN: 9% untuk bukan industri dan 3% untuk industri.

Masa pajak adalah 1 bulan takwim. Pajak terutang terjadi saat penggunaan tenaga listrik. Wajib pajak bukan pelanggan PLN wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) selambatnya 15 hari setelah akhir masa pajak. Rekening listrik PLN dianggap sebagai SPTPD.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling bayak 2 (dua) kali jumlah Pajak yang terhutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Pajak yang terhutang.