Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kehidupan yang layak dan perlindungan hukum yang sama bagi penyandang disabilitas, serta untuk mewujudkan kemandirian dan partisipasi mereka dalam masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas melalui perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi. Peraturan ini juga mengatur berbagai hak penyandang disabilitas, termasuk hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup mandiri, berekspresi, berpindah tempat, dan bebas dari diskriminasi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur hak khusus bagi perempuan dan anak penyandang disabilitas.
Peraturan ini juga mengatur kewajiban berbagai pihak, termasuk Pemerintah Daerah, badan usaha, dan masyarakat, dalam menyediakan fasilitas dan layanan yang aksesibel bagi penyandang disabilitas. Selain itu, dibentuk juga Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas untuk memberikan usulan dan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah serta DPRD dalam pembuatan kebijakan terkait penyandang disabilitas.