on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 15 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Also known as: Perda Provinsi Maluku 15/2013 · Perda Provinsi Maluku No. 15 Tahun 2013 · Perda Provinsi Maluku Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 15 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu mengatur mengenai retribusi izin trayek angkutan lintas kabupaten/kota dan retribusi izin usaha perikanan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan. Tujuannya adalah untuk mengendalikan dan melestarikan sumber daya perikanan, menjamin kelancaran dan keamanan transportasi, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran retribusi, penagihan retribusi terutang, kadaluarsa penagihan, dan sanksi administratif berupa bunga atas keterlambatan pembayaran.