on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 11 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
Also known as: Perda Kabupaten Wajo 11/2011 · Perda Kabupaten Wajo No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Kabupaten Wajo. Maksud dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sebagai hak dasar manusia. Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan yang diselenggarakan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Type C dan D, UPT Rumah Sakit, Puskesmas, Puskesmas Keliling, Puskesmas Pembantu, Balai Pengobatan, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menerima pelayanan kesehatan di fasilitas-fasilitas tersebut, termasuk Laboratorium Kesehatan.
Ketentuan Substansial: