For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 11 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

Also known as: Perda Kabupaten Wajo 11/2011 · Perda Kabupaten Wajo No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:13 Januari 2011Publication Date:13 Januari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
LocationPemerintah Kabupaten Wajo
Effective Date13 Januari 2011
Publication Date13 Januari 2011
Place of EnactmentSengkang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 11 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Tarif Harga Obat pada Puskesmas dan Pustu dalam Kabupaten Wajo.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Kabupaten Wajo. Maksud dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sebagai hak dasar manusia. Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan yang diselenggarakan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Type C dan D, UPT Rumah Sakit, Puskesmas, Puskesmas Keliling, Puskesmas Pembantu, Balai Pengobatan, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menerima pelayanan kesehatan di fasilitas-fasilitas tersebut, termasuk Laboratorium Kesehatan.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembagian Kewenangan: Peraturan ini mengatur jenis-jenis objek retribusi pelayanan kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan, termasuk instalasi gawat darurat, rawat jalan, rawat inap, pemeriksaan penunjang diagnostik, pelayanan penunjang medik, pelayanan ambulance/jenazah, pelayanan administrasi, pendidikan dan penelitian, serta usaha atau kerjasama dengan pihak ketiga.
  2. Ruang Lingkup Kegiatan: Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pelayanan di RSUD Type C dan D, UPT, Puskesmas dan jaringannya, serta Laboratorium Kesehatan.
  3. Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
    • Kewajiban pembayaran retribusi atas pelayanan kesehatan yang diterima.
    • Penetapan tarif retribusi memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan keefektifan pengendalian atas pelayanan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang atau kurang dibayar.